Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Selamat datang di blog resmi SMP Hasyim Asy'ari Sumbersuko - Lumajang.
Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, dan kami harap blog ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Saran dan Kritik membangun, kami tunggu di smphasyimasyari@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

05 Juni 2009

BERPENDAPAT

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbendaan pendapat dan saling kritik sehingga dimungkinkan adanya dialog dinamis yang memungkinkan terjadinya perbaikan struktur berpikir masyarakat. Perubahan struktur berpikir masyarakat yang diharapkan adalah pola pikir yang rasional dan berwawasan ke depan. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokratis akan tumbuh bila suasana hati rakyat ebbas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya integrasi, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat dan budaya demokrasi merupakan dua hal yang penting untuk dibelajarkan apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat. A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Memberikan Komentar : Untuk memulai memahami kemerdekaan mengemukakan pendapat, berikan komentarmu terhadap hal-hal sebagai berikut : Apakah pendapat itu ? Apakah mengemukakan pendapat itu? Mengapa mengemukakan pendapat perlu mendapatkan kemerdekaan ? kemerdekaan mengemukakan pendapat, apakah berarti tidak adanya pembatasan ? Coba kamu bandingkan dengan komentar dari beberapa pertanyaan diatas dengan penjelasan berikut : Pendapat secara umum diartikan sebagai sebuah gagasan atau buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidpuan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal ini dinyataka dalam UUD 1945, pasal 28, bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan konstitusional dalam UUD 1945 juga menyatakan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga meupakan bagian dari hak asasi manusia (Pasal 28E (3)). Pengertian kemerdekaan menyampaikan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warha negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yag berlaku. Oleh karena itu, warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut aghar tidak menimbulkan konflik yang berkempanjangan antar anggota masyarakat. B. Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Buatlah kelompok dengan anggota 4-5 orang dan berikanlah komentar dari sesuai dengan pertanyaan : 1. Apakah kegiatan seminar termasuk salah satu bentuk yang dibenarkan dalam menyampaikan pendapat di muka umum ? 2. Bandingkan khutbah jum’at dengan Mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat! 3. Sebutkan bentu-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur undang-undang! Ikutilah penjelasan dibawah ini: Pengertian di muka umum adalah "dihadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang". Menyampaikan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang. Untuk menyampaikan pendapat di muka umum diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998); a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; d. Menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Dengan tujuan pengaturan tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas mufakat. Pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum membawa implikasi kewajiban dan tanggung jawab, baik bagi warga negara yang meyampaikan pendapat, aparatur pemerintah, maupun masyarakat. Dalam Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 dinyatakan, bahwa warga negara yang menyampaikan paendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (1) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, (2) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (3) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (4) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan (5) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah diatur dalam Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 untuk (1) melindungi hak asasi manusia, (2) menghargai asas legalitas, (3) menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan (4) menyelenggarakan pengamanan. Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998). Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah "kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum," Contoh demonstrasi terlihat dalam Gambar 1 di atas. Sedangkan Gambar 2 merupakan kegiatan rapat umum, dimana seorang calon presiden berkampanye untuk pemilihan presiden Indonesia tahun 2004. Lalu, apakah pengertian pawai, rapat umum, atau mimbar bebas itu ? Perhatikan tugas melalui pemahaman pengertian di bawah ini. Pemahaman Pengertian : Buatlah kelompok dengan anggota 4-5 orang dan carilah pengertian pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Kamu dapat menemukan sendiri dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. C. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat Sesuai dengan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab, perlu adanya peraturan perundangan yang mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat, sehingga kebebasan yang kita lakukan tidak melanggar hati nurani, norma yang berlaku serta hak kebebasan orang lain, kebiasaan menghindarkan diri kita dari perbuatan sewenang-wenang terhadap orang lain. Dewasa ini kebebasan mengemukakan pendapat sepertinya mengalami perkembangan yang baik. Semakin banyak pemerintah di berbagai negara yang menghirmati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian masih ada juga pemerintahan yang melakukan pembatasan-pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa. Sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah ataupun bangsa. 1. Akibat bagi rakyat Bagi rakyat adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut yakni: a. berkurangnya atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. b. munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. c. kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah. d. hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah e. pembangkangan terhadap pemerintah f. mengancam stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya. 2. Akibat bagi Pemerintah Bagi pemerintah adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat: a. berkurangnya atau hilangnya kepercayaan rakyat b. berkurang atau hilangnya dukungan rakyat c. perlawanan dari rakyat Pembatasan hak untuk mengemukakan pendapat bertentangan dan melanggar hak-hak asasi manusia dan termasuk katagori tindak pidana, yaitu kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat akan mengurung demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu juga dapat menghambat perkembangan masyarakat karena masyarakat menjadi bodoh sebagai akibat terbatasnya arus informasi dan tidak adanya kesempatan untuk bertukar pikiran melalui berbagai bentuk diskusi. D. Cara Menyampaikan Pendapat Yang Bertanggung Jawab Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran modern. Pengamatan Lingkungan : Pernahkah kamu memperhatikan orang berkunjung ke tempat tetangga, menghadiri rapat umum, berbicara lewat telepon, mendengarkan radio atau menonton televisi ? Apakah tindakan mereka termasuk kegiatan dalam mengemukakan pendapat ? Apa saluran yang mereka gunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut ? Untuk memperjelas jawabanmu terhadap pengamatan yang kamu lakukan. Coba kamu cocokkan jawabanmu tersebut dengan penjelasan di bawah ini. Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi moderen. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut : - Pertemuan antar-pribadi misalnya kamu berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh. - Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan disekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka. Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain : - Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet. - Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media cetak meliputi : koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, buletin, dan sebagainya. Adapun media massa elektronik mencakup radio, televisi, dan internet. 1. Menurut kelompokmu, apakah kemerdekaan mengemukakan pendapat perlu dibatasi ? 2. Apa yang menjadi batasan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum ? 3. Apakah tindakan polisi dibenarkan oleh undang-undang dalam Gambar 35 ? Laporkan secara lisan hasil diskusi kelompokmu di muka kelas ! Seperti telah dikemukakan sebelumnya, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang negara, selain ketentuan UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat tersebut juga diatur organik dalam beberapa undang-undang. Undang-undang yang mengatur kebebasan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam Undang-undang tersebut yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Dasar pertimbangan dikeluarkannya undang-undang ini antara lain : (a) Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (b) Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia, diperlukan suasana yang aman, tertib dan damai. (c) Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Dalam undang-unndang ini yang dimaksud dengan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari seatiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, gambar, suara dan bunyi melalui ssitem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Kelahiran undang-undang tentang Telekomunikasi didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis, yaitu : (1) dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa; (2) memperlancar kegiatan pemerintah; (3) mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya; dan (4) meningkatkan hubungan antar-bangsa. Apakah alat-alat tersebut termasuk alat untuk bertelekomunikasi ? Tahukah kamu bagaimana cara informasi tersebut sampai kepada penerima pesan ? Jelaskan pendapatmu ! 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam undang-undang Pers tersebut, yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-undang Pers lahir dengan mempertimbangkan peran strategis pers nasional, yaitu : () sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini; serta (2) ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pengamatan Gambar dan Tugas Mandiri : Apakah Surat Kabar (koran) termasuk alat untuk berkomunikasi ? Tahukah kamu bagaimana cara informasi tersebut sampai kepada penerima pesan ? Jelaskan pendapatmu ! Sebutkan Surat Kabar yang terbit di daerahmu. Carilah 10 judul berita yang dimuat dalam salah satu Surat Kabar yang kamu sebutkan tadi. Informasi apa saja yang disampaikan dalam 10 judul berita itu ? Tuliskan tugasmu dalam kerta kerja dan tempelkan pada papan didepan kelasmu ! 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Penyiaran ini meliputi penyiaran radio dan penyiaran televisi. Adapun pertimbangan diterbitkan undang-undang penyiaran dikaitkan dengan cara penyiaran, antara lain : - Untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia, dan terlaksananya otonomi daerah. - Membentuk sistem penyiaan nasional yang menjamin terciptanya tatanan infomasi nasional yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan - Menjamin kebebasan dan tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, yang menyangkut kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Tugas Mandiri Sebutkan 10 acara televisi dari berbagai stasiun televisi yang kamu senangi. Informasi apa saja yang disampaikan dalam 10 acara televisi tersebut ? Jelaskan perbedaan informasi yang diperoleh melalui menonton televisi dengan informasi yang diperoleh dengan mendengarkan radio? Tuliskan tugasmu dalam kertas kerja dan tempelkan pada papan dispai kelasmu. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendpatnya dilakukan secara bebas dan tanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka mengormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Namun demikian, ada juga sebagian warga masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Contoh yang paling dekat dengan kehidupan kita, seperti corat-coret dibangku sekolah atau tembok-tembok pinggir jalan. Bahkan ada yang bertindak anarkis dalam mengemukakan pendapat, misalnya pada saat melakukan demonstrasi disertai dengan merusak atau membakar fasilitas umum. Portofolio (Kumpulan Tugas) Tema portofolio kelasmu kali ini adalah "Kemerdekaan mengemukakan pendapatmu secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah". Untuk mengerjakan kumpulan tugas ini, bagilah kelasmu dalam 4 kelompok. Tugas tiap-tiap kelompok adalah sebagai berikut : KELOMPOK TUGAS Kelompok I Identifikasikan masalah yang muncul dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah. Kelompok II Carilah alternatif-alternatif pemecahan masalah dari identifikasi masalah yang telah dilakukan oleh kelompok I, dengan menyebutkan kekuatan dan kelemahan dari tiap-tiap alternatif masalah yang dikemukakan. Kelompok III Tentukan satu alternatif pemecahan masalah berdasarkan tugas yang telah dikemukakan oleh Kelompok II. Kemukakan alasan mengapa memilih alternatif tersebut dan sebutkan siapa saja yang terlibat untuk melaksanakan alternatif pemecahan masalah tersebut. Sebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk mengatur masalah tersebut ! Kelompok IV Rumuskan langkah kerja berdasarkan alternatif pemecahan masalah yang telah ditentukan oleh Kelompok III. Tunjukkan kekuatan dan kelemahan langkah kerja yang dirumuskan. Buatlah jadwal langkah tersebut untuk dilaksanakan oleh seluruh anggota kelas. berikan laporan, apakah langkah kerja tersebut berhasil atau tidak. Keterangan - Tugas tiap-tiap kelompok dilengkapi dengan studi dokumentasi, misalnya dari surat kabar, majalah, buku atau yang lain, serta dengan wawancara dan observasi. - Tiap-tiap kelompok melaporkan tugasnya dalam bentuk tayangan poster dan dokumentasi. Poster dibuat semenarik mungkin dengan mengemukakan hal-hal yang penting saja secara singkat yang dapat dilengkapi dengan gambar atau foto masalah yang dianalisis. Tampilan poster menggunakan kertas manila. Sedangkah penjelasan poster tertuang dalam lembaran dokumentasi yang dibukukan (di jilid). ¬ Laproan tugas dimulai oleh Kelompok I berurutan sampai dengan kelompok IV dan di presentasikan dalam setiap tatap muka jam pelajaran. E. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab Sebagai makhluk sosial kita senantiasa hidup bersama dengan orang lain atau hidup berkelompok / bermasyarakat. Untuk itu kita juga harus mampu hidup bermasyarakat atau berkelompok dengan baik. Dalam hidup bersama kemampuan memperhatikan orang lain menjadi modal yang sangat penting bersama kemampuan memperhatikan orang-orang menjadi modal yang sangat penting untuk dapat hidup bermasyarakat dengan baik. Kemerdekaan mengemukakan pendapat bukanlah kemerdekaan tanpa batas. Walaupun kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia, namun dalam melaksanakan kebebasan tersebut adanya batasan-batasan yang harus diperhatikan kaitannya dengan Undang-Undang yang telah mengatur hal tersebut, atas dasar pertimbangan ketertiban umum, keselamatan negara, serta demi menjaga kepentingan orang banyak. Kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas berarti telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain. 2. Melanggar aturan-aturan norma susila yang diakui umum. 3. Tidak menaati peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku. 4. Menimbulkan provokasi manusia menjadi tindakan yang anarkhis dan tidak bermoral. 5. Mengganggu ketentraman, keamanan dan ketertiban umum. 6. Bersifat adu domba yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. 7. Menimbulkan perselisihan yang berakibat SARA. Adapun akibat penyampaian pendapat tanpa batas adalah sebagai berikut : 1. Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan, dan rasa tidak aman. 2. Merusak rasa kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa. 3. Memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam dan kebencian. 4. Memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga. 5. Menimbulkan ancaman bahaya bagi keselamatan umum. 6. Melanggar hak dan kebebasan orang lain. Untuk menjaga keutuhan bangsa dari perpecahan, tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi segenap warga negara tanpa kecuali harus turut serta berpartisipasi antara lain dengan menaati norma-norma yang berlaku kaitannya dengan kebebasan mengeluarkan pendapat. Aparat pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan diharapkan jangan bertindak sewenang-wenang terhadap para peserta penyampaian pendapat di muka umum, agar tidak terjadi kemarahan masyarakat. Media massa baik cetak maupun elektronik sangat berperan dalam mempengaruhi dan membentuk pendapat mum di kalangan masyarakat luas. Pengaruh itu dapat berupa pengaruh positip maupun negatif. Pengaruh positip yang dapat ditimbulkan oleh media massa antara lain pemberitaan tentang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan perdagangan, perkembangan budaya dsb. Sedangkan pengaruh negatif antara lain dapat ditimbulkan dengan adanya pemberitaan mengenai tawuran pelajar, pertikaian antar suku, tindak kejahatan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Seharusnya media massa mengedepanpan berita-berita yang baik dan benar, sesuai dengan prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab. D. Rangkuman Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan dan sebagainya dengan bebas daqn bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. A. Belajar dari Masalah 1. Banyak pihak yang merasa terganggu ketika ada kabar bahwa parlemen mengeluarkan rancangan Undang-Undang antipornografi. Pro dan kontra terhadap rancangan Undang-Undang tersebut terjadi di mana-mana bahkan sampai pada tindakan anarkhis. Mengapa demikian ? Karena ada beberapa alasan yang menyelimuti benak mereka. Diantaranya adalah adanya kekhawatiran terbelenggunya kebebasan berekspresi, selain itu ada bayangan bahwa Undang-Undang semacam ini akan menghadirkan rangkaian larangan yang membatasi banyak hak individu dalam negara demokrasi. Pertanyaan : a. Bagaimana pendapatmu bagi mereka yang pro adanya Rancangan Undang-Undang antipornografi, dan bagaimana pula bagi mereka yang kontra terhadap Rancangan Undang-Undang antipornografi ? Berilah alasanmu secara logis ! b. Bagaimana pendapatmu bagi mereka yang melakukan tindakan anarkhis ? c. Bagaimana pendapatmu tentang Rancangan Undang-Undang antipornografi itu sendiri ? 2. Akhir-akhir ini kamu sering melihat suatu demokrasi yang mengarah kepada tindakan anarkhis dengan melakukan perusakan fasilitas-fasilitas umum, mengganggu kehidupan dan ketenangan penduduk sekitar dan sebagainya. Terhadap kasus demonstrasi yang mengarah ke anarkhis tersebut bagaimana menurut pendapat kelompokmu? Seandainya kamu sebagai salah seorang penduduk yang terusik ketenangan itu, bagaimana kamu akan mensikapi? 3. Setiap menjelang Pemilihan Umum biasanya diadakan kampanye yang disertai dengan pawai atau arak-arakan yang seringkali mengakibatkan kemacetan di jalan raya. Bagaimana menurut pendapatmu sebaiknya pelaksanaan pawai agar tertib dan teratur. 4. Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hak kita sebagai warga negara. Namun di sisi lain, kitapun harus bisa menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. Coba diskusikan, bagaimana pendapatmu jika para demonstrasn dalam melakukan aksinya memacetkan jalan raya! 5. Dengan semakin banyaknya stasiun TV yang siaran membawa dampak yang besar pada penontonnya, apalagi saat ini banyak stasiun TV yang menayangkan tentang hal-hal berbau mistik, kekerasan, penayangan yang mestinya hanya untuk orang dewasa ditonton oleh anak-anak yang berakibat tidak baik pada perkembangan jiwanya. Berdasarkan kenyataan ini bagaimana menurut pendapatmu sisi baik dan sisi tidak baik dari banyaknya tayangan yang didominasi oleh sinetron-sinetron di TV, uraikan alasannya! B. Tugas Individu Setelah membaca materi di atas, tuliskan kesimpulan pada kolom di bawah ini ! No Materi yang dikaji Kesimpulan 1. Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat 2. Lembaga negara penyalur aspirasi rakyat 3. Perbedaan kemerdekaan mengemukakan pendapat pada masa Orba dan Reformasi 4. Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat 5. Bentuk-bentuk pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat 6. Proses pemberitahuan pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum pada pihak yang berwajib 7. Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan dalam penyampaian pendapat di muka umum 8. Akibat dari pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 9. Pengaruh positip yang dapat ditimbulkan oleh media cetak dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat. 10. Pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh media cetak dalam penyampaian pendapat di muka umum. LATIHAN ULANGAN HARIAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT Pilihlah salah satu jawaban yang benar ! 1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu contoh pelaksanaan hak asasi manusia…. a. bidang sosial budaya c. bidang politik b. pribadi d. bidang hukum 2. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam….. a. Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/1998 b. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 c. Perpu No. 9 Tahun 1998 d. Keppres No. 9 Tahun 1998 3. Tata cara menyelesaikan masalah dalam demokrasi di Indonesia sering disebut…. a. demonstrasi c. musyawarah b. debat d. konflik 4. Yang bukan merupakan penyampaian pendapat secara lisan antara lain sebagai berikut, kecuali…. a. diskusi c. pidato b. dialog d. brosur 5. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat berarti….. a. bebas mengemukakan pendapat sebebas-bebasnya b. bebas menyatakan pikiran sesuai dengan kehendaknya tanpa menghormati orang lain c. menyampaikan pendapat melalui cara yang bertentangan dengan demokrasi d. suatu keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran 6. Kebebasan mengemukakan pendapat sebaiknya dilakukan dengan….. a. bertanggung jawab b. memperhatikan kepentingan orang lain c. menggalang massa d. melihat ada tidaknya keuntungan pribadi 7. Maksud penyampaian pendapat dilakukan secara bertanggung jawab adalah…. a. agar pelaksanaannya berlangsung aman dan tertib b. untuk mempengaruhi orang lain yang tidak sepaham c. agar orang lain terpaksa mengikuti pendapat kita d. sebagai bentuk dukungan terhadap golongan tertentu 8. Dalam mengemukakan pendapat, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah….. a. mengutamakan kepentingan pribadi b. tidak memaksakan kehendak pada orang lain c. dilandasi dengan emosional d. menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi orang lain 9. Dampak positif kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah…. a. meningkatkan demokrastisasi dalam kehidupan sehari-hari. b. adanya kebebasan mengeluarkan pendapat, pikiran dan gagasan. c. banyak masyarakat yang melakukan demonstrasi d. rakyat takut mengemukakan pendapat. 10. Salah satu bentuk pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat adanya pawai, yaitu…. a. mengeluarkan pikiran secara demonstratif di muka umum b. menyampaikan pendapat secara arak-arakan di jalan umum c. pertemuan terbuka dengan tema tertentu d. menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa tema tertentu 11. Contoh penyampaian pendapat yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemerintah adalah…. a. menajukan usul perbaikan jalan b. usul pembebasan segala bentuk pajak c. mengajukan usul perubahan Undang-Undang Dasar d. menolak pelantikan Presiden yang telah dpilih 12. Setiap warga negara Indonesia wajib menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat karena kemerdekaan mengemukakan pendapat….. a. memberantas segala bentuk kejahatan b. melatih masyarakat hidup dalam alam demokrasi c. adalah hak asasi manusia dan hak warga negara d. dapat membangkitkan semangat bergotong royong 13. Dalam demokrasi Pancasila jika terjadi perbedaan pendapat diusahakan menuju kesatuan pendapat dengan cara.…. a. pengambilan keputusan diletakkan pada suara mayoritas b. musyawarah dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royong c. kenyataan dalam rapat terjadi suara mayoritas dan minoritas d. menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan itikad baik dan tanggung jawab 14. Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu disebut.…. a. pawai c. unjuk rasa b. rapat umum d. demonstrasi 15. Hak setiap warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum adalah….. a. mengeluarkan pikiran secara terbatas b. mengeluarkan pikiran secara bertanggung jawab c. memperoleh pengawalan dari aparat d. memperoleh perlindungan hukum 16. Penyampaian pendapat harus memperhatikan etika pergaulan dengan tujuan…. a. dapat diterima masyarakat b. tidak dibenci oleh orang lain c. menghindari perbedaan pendapat d. tidak menyinggung perasaan orang lain 17. Kewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Polri dalam menyampaikan pendapat di muka umum bertujuan untuk.…. a. menghambat jalannya demonstrasi b. mereportkan pihak keamanan c. menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat d. agar demonstrasi tidak dapat leluasa berbicara 18. Salah satu prinsip musyawarah adalah asas kebersamaan, konsekuensinya peserta musyawarah menerima keputusan sebagai….. a. sumbangan yang berharga untuk memecahkan masalah b. upaya bersama yang harus dilaksanakan bersama c. kemenangan peserta yang berhasil menyuarakan pendapatnya d. kesepakatan untuk dikenang sebagai keberhasilan bersama 19. Selaku warga negara Indonesia, kita menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang…. a. dilakukan secara bebas tanpa batas b. disertai perijinan dari petugas keamanan c. disampaikan secara sopan dan menghormati pihak lain d. memperhatikan kepentingan rakyat kecil agar mendapat simpati 20. Sekelompok Orang melakukan orasi untuk menuntut penurunan tarif listrik diselingi dengan berbagai atraksi panggung, kegiatan tersebut.... a. Demonstrasi b. Pawai c. Rapat Umum d. Mimbar bebas II. Jawab lah dengan singkat. 1. Sebutkan Pengertian Mengemukakan Pendapat ! 2. Klasifikasikan Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum! 3. Jelaskan tujuan pengaturan kemerdekan menyampaikan pendapat di muka umum! 4. Tunjukkan landasan hukum kemerdekaan berpendapat! 5. Jelaskan akibat pembatasan mengemukakan pendapat! 6. Jelaskan konsekuensi yang harus ditanggung warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum tidak sesuai pasal 6 uu no 9 tahun 1998! 7. Menyebutkan Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum 8. Bagaimana cara mengemukakan pendapat dengan menggunakan saluran internet? 9. Tunjukan larangan –larangan dalam melakukan demontrasi 10. Buatlah kritikan dengan solusinya terhadap hal-hal yanfg menurutmu tidak adil di sekolah! Nilai Perolehan nilai Rata-rata Paraf guru Penguasaan konsep Penerapan konsep

0 komentar: