Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Selamat datang di blog resmi SMP Hasyim Asy'ari Sumbersuko - Lumajang.
Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, dan kami harap blog ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Saran dan Kritik membangun, kami tunggu di smphasyimasyari@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

05 Juni 2009

NORMA

1. Pengertian norma Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai Makhluk Individu dan sebagai makhluk sosial atau disebut sebagai makhluk Dwi Tunggal. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan kebutuhan dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai makhluk sosial manusia selalu membutuhkan pertolongan atau bantuan orang lain. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu cenderung untuk mementingkan kebutuhan individu sehingga sering terjadi perselisihan dalam kehidupan sehari-hari Situasi atau keadaan tersebut apabila tidak ada pedoman hidup mungkin sudah barang tentu akan timbul kekacauan, perselisihan, antara sesama manusia. Jadi keadaan yang demikian adalah gambaran kehidupan manusia. Jika tidak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia, kaidah/pedoman tersebut disebut norma. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik didalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Atau norma disebut dengan sebagai panduan, pedoman hidup demi tercapainya kehidupan yang aman, adil, damai, tertib, dan teratur. 2. Macam-macam norma Dalam kehidupan manusia terdapat bermacam-maccam norma antara lain : 1. Norma Hukum Adalah Peraturan yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau lembaga negara yang sifatnya mengikat dan memaksa bersumber dari perundang-undangan, yurisprodensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Pendapat lain: Peraturan bersumber pada Negara dibuat oleh pejabat atau lembaga berbentuk tertulis dan tidak tertulis berisi perintah dan larangan mempunyi sangsi yang langsung jika terbukti dan tegas bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian berfungsi melindungi kepentingan bersama dan hak setiap orang mengikat wrga negaranya. 2. Norma Agama Adalah Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari Tuhan YME, sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan YME Pendapat lain: Wahyu Tuhan berbentuk kitab suci berisi perintah dan larangan mempunyai sangsi pahala dan dosa sifat sangsi tidk lngsung di surga dan neraka mempunyai tujuan membentuk insan beriman dan bertaqwa berfungsi mengendalikan sikap dan perilaku mengikat pemeluk agama. 3. Norma Kesusilaan Adalah peraturan atau kaidah yang bersumber dari hati sanubari dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia mempunyai sangsi dikucilkan yang sifat sangsinya tergantung kebiasaan masyarakat setempat bertujuan membentuk insan susila bertujuan mengatur hubungan manusia agar diterima anggot kelompok. Mengingat anggota masyarakat 4. Norma Kebiasaan Sumbernya dari adapt-istiadat norma ini berupa kebiasaan/tradisi masyarakat yang dilakukan berulang-ulang dan telah melekat dalam hati sanubari masyarakat, kebiasaan didalam masyarakat perlu dipertahankan dan dikembangkan sepanjang dapat memupuk persatuan dan kesatuan berbangsa serta dapat membentuk budi pekerti yang luhur 5. Norma Kesopanan Bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan sebenarnya bersifat relative dan fleksibel sulit dibakukan antara masyarakat satu dengan yang lain berbeda-beda akibat pergaulan sekelompok masyarakat tertentu biasanya memilih kaidah-kaidah tertentu yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baik harus dilakukan dan sesuatu yang tidak baik/tidak pantas maka harus dihindarkan Contoh : a. Tidak boleh meludah didepan orang b. Berjalan didepan guru harus menundukkan kepala c. Masuk rumah harus permisi/mengucapkan salam d. Berbicara dengan orang yang tua harus menggunakan bahasa yang halus 3. Arti penting norma bagi kehidupan a. Membatasi tingkah laku manusia b. Menjadi Pedoman atau penuntun tingkah laku dalam kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara c. Menciptakan kehidupan yang aman tertib serasi dan seimbang d. Membentuk budi pekerti yang baik dan luhur Tugas I (Kelompok) Isilah kolom dibawah ini dan bedakan masing-masing norma! Norma Sumber Norma Pemberi Sanksi Sifat 1. Hukum 2. Agama 3. Kesusilaan 4. Kesopanan Ulangan harian I. Berilah tanda silang pada salah satu huruf a,b,c,d pada jawaban yang benar 1. Manusia adalah makhluk sosial artinya ….. a. selalu membutuhkan pertolongan orang lain b. manusia yang selalu dibantu oleh orang lain c. manusia bisa hidup tanpa bantuan orang lain d. selalu ingin membantu orang lain 2. Orang yang perbuatannya selalu didasarkan kepada norma yang berlaku disebut ….. a. Taqwa b. Patuh c. Teguh d. Takut 3. Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia dan bersifat umum disebut ….. a. Norma Kesopanan c. Adat Istiadat b. Norma Kesusilaan d. Sopan Santun 4. Membunuh mencuri dan berjudi itu berdosa. Kalimat itu bersumberkan kepada norma ….. a. Agama b. Sosial c. Hukum d. Kesusilalaan 5. Dasar bagi seseorang untuk mematuhi norma agama yaitu ….. a. Perasaan takut kepada pimpinan b. Keyakinan teradap Tuhan c. Rasa malu dengan teman-teman d. Perasaan ingat bahwa esok akan meninggal 6. Tidak boleh meludah didepan orang karena melanggar norma ….. a. kesusilaan b. hukum c. agama d. kesopanan 7. Apabila anda akan memasuki rumah orang sebaiknya ….. a. mengucapkan salam b. menelpon tuan rumah c. membunyikan tanda bel d. memanggil nama tuan rumah 8. Sesuai dengan ketentuan norma kesusilaan setiap manusia tidak boleh …… a. membantu pekerjaan orang lain b. memperhatikan kegiatan orang lain c. mengakibatkan penderitaan orang lain d. menuruti permintaan orang lain 9. Bagi masyarakat yang hidup didaerah pedesaan biasanya lebih memahami norma ….. a. hukum c. kesopanan b. agama d. kesusilaan 10. Sifat norma kesopanan yaitu …. a. sama untuk semua daerah b. memiliki sanksi tegas c. berbeda-beda untuk setiap daerah d. bersumber hati nurani manusia II. Isilah pertanyaan dibawah ini dengan benar 1. Mengapa manusia hidup bermasyarakat ? …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. 2. Norma yang bersumber dari wahyu Tuhan YME disebut norma …………….. 3. Sebutkan perbedaan antara norma hukum dengan norma agama ditinjau dari sanksinya …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. 4. Jelaskan arti penting norma bagi kehidupan manusia ! …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. 5. Sebutkan 3 contoh kebiasaan-kebiasaan yang ada di lingkungan ! …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. PENTINGNYA HUKUM BAGI MASYARAKAT/WARGA NEGARA Secara kodrat manusia memiliki dua sifat yang dikenal sebagai sifat Dwi Tunggal yaitu : 1. Manusia sebagai makhluk pribadi 2. Manusia sebagai makhluk social Manusia sebagai mahkluk sosial selalu berinteraksi, tolong menolong dengan manusia lain. Dalam berinteraksi, bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain kadang-kadang terjadi ketidaksesuaian yang akhirnya terjadi perselisihan. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan adanya aturan atau hukum. Manusia dapat hidup dengan wajar jika hidup bermasyarakat. ARISTOTELES mengatakan bahwa manusia adalah ZOON POLITICON artinya manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat untuk hidup bersama. Untuk bergaul dan berinteraksi dengan orang lain manusia memerlukan pedoman atau pegangan hidup bersama yang disebut hukum. Negara kesatuan Republik Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar kekuasaan belaka. Pemerintahannya berdasar atas sistim konstitusi lebih tegas tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum, yang berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan sikap dan perbuatan kita diatur oleh hukum. Indonesia sebagai Negara hokum seharusnya mempunyai Ciri-ciri negara hukum Ciri negara hukum menurut IMMANUEL KANT : 1. Pengakuan dan jaminan atas HAM 2. Pemisahan kekuasaan 3. Pemerintahan berdasar hukum 4. Pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat pelanggaran Pengertian Hukum Hukum dalam arti luas adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku baik tertulis ataupun tidak tertulis. Ada beberapa pengertian tentang hukum : 1. Hukum adalah seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban 2. Hukum adalah Himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat Pendapat Para Ahli Hukum 1. Menurut GRATIUS hukum adalah Peraturan tentang perbuatan moral yang menjadi keadilan 2. Menurut VAN VALLEN HOVEN Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus 3. Menurut J.C.T. Simorangkir dan W.SASTROPRANOTO Hukum adalah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan dan dibuat oleh badan-badan resmi Unsur-unsur hukum : a. Bersifat memaksa b. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dimasyarakt c. Sanksi terhadap pelanggaran aturan hukum d. Dibuat oleh bada/lembaga yang berwewenang Tujuan Hukum Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum : a. ARISTOTELES mengatakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keadilan dalam kehidupan masyarakat b. G E N Y mengatakan tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan c. Prof. MOCHTAR KUSUMAATMADJA mengatakan tujuan hukum adalah untuk terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban d. UTRECHT menyatakan tujuan hukum adalah untuk mencapai kepastian hukum Skema pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian (CST kansil 1922: 22-26) Istilah- istilah hukum dari skema diatas; Undang-Undang: seluruh peraturan perundangan dari UUD 45 sampai dengan PERDA. Kebiasaan: peraturan yng bersumber dari adat. Traktat: hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam perjanjian antar negara. Yurisprudensi: Hukum yng terbentuk karena keputusan hakim. Doktrin : Pendapat para ahli hukum. Agama : ajaran dari kitab suci. Hukum tertulis: hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan sudah/ belum dikodifikasikan( Pembukuan bahan-bahan hukum sejenis secara sistimatis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang). Hukum tidak tertulis: Hukum yng msih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Hukum nasional: Hukum yng berlaku dalam suatu negara. Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internsional Hukum regional: hukum yang berlaku beberapa negara dalam satu kawasan. Ius Costitutum : hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dan daerah tertentu. Ius Costituendum: hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang. Ius naturale: hukum yang berlaku dimana-mana di segala waktu, abadi terhadap siapapun diseluruh tempat( hak asasi) Hukum Materiil : Hukum yang memuat peraturan dan kepentingan berwujud perintah dan larangan. Hukum Formil : hukum yng mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum. Hukum yang memaksa: Hukum dalam keadaan bagaimaanapun harus mempunyai paksaaan mutlak( hukum pidana). Hukum yang mengatur: Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihk-pihk yang bersangkutan telah membuat peraaturan sendiri ( Hukum perdata). Hukum Obyektif: Hukum dalam suatu negra yng berlaku umum. Hukum subyektif: hukum yang timbul dari hukum Obyektif ( hak). Hukum Privat: Hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. ( perjanjian jual beli). Hukum Publik: Hulum hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara, negara dengan alat kelengkapannya, negara dengan warga negara. Peranan dan fungsi Norma Hukum Norma hukum mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Diantaranya menurut J. P Glastra van Loan; 1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup 2. Menyelesaikan pertikaian 3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan. 4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat 5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan merealisasikan fungsi hukum Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara Indonesia sebagai suatu negara hukum berarti segala tindakan/perbuatan warga negaranya harus tunduk kepada hukum dan kekuasaan apapun tunduk pada hukum. Kekuasaan itu tidak tanpa batas artinya tunduk pada hukum. Semua orang hukum memperlakukan hukum sama, tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras, agama, kedudukan social dan kekayaan. Pentingnya hukum bagi warga negara antara lain : a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Pada saat ini tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Hukum rimba akan berlaku. Dengan hadirnya hukum, tidak akan terjadi kesewenang-wenangan. Semuanya diatur sehingga warga dapat hidup tenang b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara Peraturan berfungsi untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Undang-Undang ada untuk menjamin hak it uterus dijaga. Karena bila melanggar hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Harus diakui bahwa undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan. Dan tanpa adanya undang-undang bila ada pelanggaran akan sulit diusut. d. Menciptakan kjetertiban dan ketenteraman Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali, maka ketertiban dan ketenteraman akan datang dengan sendirinya. Jenis dan Hierarki Tata Urutan Peraturan Perundangan Yang pertama Berdasar Tap MPRS XX/ MPRS/1966 Yang kedua berdasarkan tap MPR III/ MPR/ 2000 Yang ketiga berdasarkan UU no 10 tahun 2004 Sumber dari segala sumber hukum Pancasila Sumber hukum yang lain Proklamasi, UUD 1945, Dekrit 5 Juli 1959, Surat Perintah 11 Maret Sumber Hukum Nasional: Pancasila Sumber hukumtertulis dan sumberhukum tidak tertulis SumberSegala Sumber Hukum : Pancasila Tata urutan peraturan Tata urutan peraturan perundang-undangan : 1. UUD 1945 2. Tap MPR 3. Undang-Undang/PERPPU, 4. Peraturan Pemerintah 5. Keputusan Presiden 6. Peraturan pelaksana lainnya: Peraturan / instruksi Menteri Tata urutan peraturan Tata urutan peraturan perundang-undangan: 1. UUD 1945 2. Tap MPR 3. Undang-Undang, 4. PERPPU 5. Peraturan Pemerintah 6. Keputusan Presiden 7. Peraturan Daerah Tata urutan peraturan Tata urutan peraturan perundang-undangan: 1. UUD 1945 2. Undang-Undang/ PERPPU 3. Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Presiden 5. Peraturan daerah TUGAS KELOMPOK Diskusikan dengan kelompokmu tentang : a. Penegakan Hukum di Indonesia ? …………………………………………………………………………………….. b. Unsur-Unsur Hukum ? …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. c. Ciri-ciri negara hukum ? …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. d. Tujuan Hukum ? ……………………………………………………………………………………... …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. e. Kebijakan pembangunan dibidang hukum ? …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. f. Pembagian hukum berdsarkn cr memperthankannya …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. g. Pentingnya hukum bagi masyarakat ? ...................................................................................................................... …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………. Latihan Soal Berilah tanda silang (X) pada salah satu huruf jawaban paling tepat ! 1. Pengertian hukum sebagai himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat sehingga harus ditaati oleh masyarakat, dikemukaan oleh ….. a. Utrecht c. Tirta Amijaya b. Aristoteles d. Purnadi Purbacaraka 2. Hukum publik dan hukum privat merupakan jenis hukum dalam pembagian hukum berdasarkan ….. a. Waktu berlakunya c. Sifatnya b. Isinya d. Sumbernya 3. Berikut ini unsur-unsur pokok tujuan hukum, kecuali ….. a. Mengatur kehidupan masyarakat b. Mencapai kedamaian hidup warga masyarakat c. Melindungi kepentingan dan hak wakil rakyat d. Mewujudkan keadilan 4. Peraturan-peraturan (hukum) yang ada, tetapi tidak dituangkan dalam wujud peraturan tertulis dan diterapkan oleh masyarakat disebut ….. a. Peraturan mutlak c. Peraturan sementara b. Peraturan tertulis d. Peraturan tidak tertulis 5. Hukum yang bersumber dari traktat/perjanjian yang telah diadakan oleh negara-negara tertentu yang mengadakannya dan mengikat negara tersebut disebut ….. a. Hukum Traktat c. Hukum Kebiasaan b. Hukum Doktrin d. Hukum Nasional 6. Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh ….. a. Gratius c. Immanuel Kant b. Van Vollenhaven d. Hans Kelsen 7. Hukum merupakan suatu tindakan yang bersifat sebagai sarana pengendalian sosial. Pernyataan ini diungkapkan oleh ….. a. Immanuel Kant c, Pospisil b. M.H. Tirtaamijaya d. Purnadi Purbacaraka 8. Peraturan yang mengikat semua orang dan memiliki sanksi yang tegas dan memaksa adalah ….. a. Norma agama c. Norma kesopanan b. Norma kesusilaan d. Norma hukum 9. Berikut ini yang tidak termasuk cirri negara hukum adalah ….. a. Peradilan yang bebas sesuai selera para hakim b. Ada pembagian kekuasaan c. Ada dasar hukum bagi kekuasaan pemerintah d. Diakuinya HAM 10. Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini diatur dalam ….. a. pasal 1 ayat 1 UUD 1945 c. pasal 1 ayat 2 UUD 1945 b. pasal 1 ayat 3 UUD 1945 d. pasal 1 ayat 4 UUD 1945 11. Hukum nasional termasuk jenis hukum menurut ….. a. Bentuknya c. Wilayah berlakunya b. Waktu berlakunya d. Fungsinya 12. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang didalam masyarakat disebut ….. a. Hukum alam c. Ius Constituendum b. Ius Constitutum d. Hukum antar waktu 13. Berikut ini yang tidak termasuk hukum publik adalah ….. a. Hukum Pidana c. Hukum Perdata b. Hukum Acara d. Hukum Tata Negara 14. Masalah hak milik diatur didalam ….. a. Hukum Publik c. Hukum Pidana b. Hukum Acara d. Hukum Perdata 15. Hukum waris termasuk didalam ….. a. Hukum Privat c. Hukukm Pidana b. Hukum Publik d. Hukum Tertulis 16. Alasan seseorang mentaati hukum adalah ….. a. sangsinya memberatkan b. untuk menguji kepastian hukum c. hukum itu menciptakan ketentraman dan ketertiban d. menunjukkan sikap loyalitas 17. Hukum yang benar-benar hidup dialam kesadaran hati nurani rakyat dan tercermin dalam tingkah laku masyarakat yang seirama dengan adat istiadat disebut ….. a. perjanjian c. kebiasaan b. hukum adat d. adat 18. Dibawah ini yang termasuk peraturan tertulis kecuali ….. a. Ketetapan MPR c. Undang-Undang b. Perda d. Hukum adat 19. Undnag-Undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi, hal ini berarti pentingnya hukum bagi warga negara untuk ….. a. melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara b. memberikan kepastian hukum bagi warga negara c. menciptakan ketertiban dan keamanan d. memberikan rasa keadilan bagi warga negara 20. Negara yang tidak memiliki kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Sehingga hukum rimba akan terjadi artinya ….. a. yang kuat akan menguasai yang lemah b. yang lemah berkelompok melawan yang kuat c. yang kaya semakin kaya d. yang miskin semakin miskin 21. Dibawah ini merupakan salah satu syarat negara hukum antara lain ….. a. adanya hukum yang bersifat memaksa b. adanya jaminan kesejahteraan dari negara c. adanya bantuan hukum Internasional d. adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak 22. Menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa ada rasa paksaan dari pihak manapun disebut ….. a. penegakan hukum c. kepatuhan hukum b. kesadaran hukum d. menghormati hukum 23. Yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang adalah ….. a. MPR b. Presiden c. DPR d. MA 24. Seorang siswa dikatakan memiliki kesadaran hukum di sekolahapabila bersedia ….. a. belajar dengan tekun c. menghormati semua guru b. menaati tata tertib sekolah d. menjadi anggota OSIS 25. Kesadaran hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Arti pentingnya kesadaran hukum itu adalah ….. a. menghilangkan pelanggaran terhadap hukum b. membantu kerja pihak yang berwajib c. mewujudkan ketertiban, keteraturan dan keadilaln d. meringankan sangsi hukum terhadap pelanggaran Menerapkan norma-norma kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara 1. Penerapan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga antara lain : a. Mentaati tata tertib keluarga b. Saling menyayangi sesama anggota keluarga c. Anak-anak patuh terhadap nasihat orang tua d. Melaksanakan tugas sehari-hari sesuai kesepakatan pembagian tugas e. Menghormati atau mengasihi sesama anggota keluarga lainnya f. Saling menghormati hak-hak anggota keluarga lainnya g. Rajin menjalankan ibadah sesuai ajarannya masing-masing h. Berdoa sebelum makan/melakukan sesuatu pekerjaan i. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan j. Tidak melakukan tindak kekerasan sesama anggota keluarga 2. Penerapan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sekolah antara lain : a. Saling mengasihi dan menyayangi sesama teman sekolah b. Menghormati guru dan karyawan c. Mematuhi tata tertib sekolah d. Tidak membuat suasana gaduh pada saat mengikuti pelajaran e. Aktif mengikuti kegiatan sekolah seperti : Upacara Bendera, SKJ, Pramuka, Olahraga, ekstra, Kesenian dan sebagainya f. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku g. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah h. Rajin mengikuti pelajaran agama sesuai agamanya masing-masing i. Mengadakan peringatan hari-hari besar keagamaan disekolah 3. Penerapan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat antara lain : a. Menghormati hak milik orang lain/tetangga b. Aktif bergotong royong dalam kegiatan pembangunan c. Menghormati adat istiadat/tradisi dalam masyarakat d. Aktif dalam kegiatan siskamling e. Menghindarkan perbuatan yang tercela seperti : berjudi, minum-minuman keras, berkelahi dsb f. Menyantuni anak yatim dan fakir miskin g. Tidak memakskan agama dan kepercayaan terhadap orang lain h. Hormat menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain 4. Penerapan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan kenegaraan antara lain : a. Disiplin membayar pajak b. Membantu negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan c. Mendukung gerakan disiplin nasional d. Menjaga benda-benda milik negara/fasilitas umum e. Mematuhi peraturan lalu lintas f. Membantu program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan 5. Mengembangkan sikap patuh terhadap norma yang berlaku a. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh warga negara/warga masyarakat dalam mengembangkan sikap patuh terhadap peraturan antara lain : 1. Setiap warga negara wajib memahami hak dan kewajibannya masing-masing 2. Setiap warga negara wajib menghormati hak orang lain 3. Berusaha memahami norma-norma yang mengatur kehidupan manusia yang meliputi norma hukum, agama, kesopanan, kesusilaan 4. Selalu berhati-hati dalam bertindak untuk diselaraskan dengan norma yang berlaku 5. Para tokoh masyarakat harus dapat menjadikan dirinya sebagai teladan dalam mematuhi peraturan b. Usaha negara dalam meningkatkan sikap patuh terhadap peraturan dapat dilakukan dengan jalan : 1. Menciptakan berbagai produk hukum/peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat 2. Menciptakan sistem peradilan yang adil, bebas dan proposional 3. Mengadakan penyuluhan hukum terhadap warga negara untuk lebih memahami norma yang berlaku seperti norma agama, hukum, kesopanan, kesusilaan 4. Memberi sangsi yang tegas kepada pelanggar hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Ulangan harian Berilah tanda silang (X) pada salah satu huruf jawaban paling tepat ! 1. Diantara norma-norma dibawah ini yang sangat kuat pengaruhnya ialah norma … a. hukum c. kesusilaan b. agama d. kesopanan 2. salah satu tujuan penerapan norma dalam masyarakat adalah ….. a. menghindari benturan kepentingan anggota masyarakat b. melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah c. mengatur kehidupan sekelompok anggota-anggota masyarakat d. menghilangkan keanekaragaman dalam masyarakat 3. Didalam negara hukum seseorang dikatakan bersalah apabila ….. a. ia ditangkap polisi b. banyak orang mengatakan ia bersalah c. jaksa menuntut ke pengadilan d. hakim memutuskan di pengadilan bahwa ia telah melakukan pelanggaran hukum 4. Perilaku yang harus kamu hindari agar tidak melanggar hukum adalah ….. a. memahami kepentingan orang lain b. menjunjung tinggi aturan yang berlaku c. menggunakan helm saat ada polisi d. mendahulukan kewajiban dari pada hak 5. Ciri-ciri orang yang memiliki kesadaran hukum ialah ….. a. mentaati peraturan yang berlaku b. melaksanakan tugas dengan baik c. bekerja keras meraih cita-cita d. hidup hemat dan sederhana 6. Contoh perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap norma kesusilaan adalah ….. a. menepati janji yang telah diucapkan b. menyeberang di tempati penyeberangan c. mematuhi peraturan lalu lintas d. mengucapkan salam jika memasuki rumah orang 7. Usaha untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan hendaknya dimulai dari ….. a. kehidupan pribadi warga masyarakat b. lingkungan kerja di kantor c. pendidikan guru di sekolah d. kegiatan dalam organisai pemuda 8. Sanksi yang tepat untuk diberikan kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah adalah ….. a. hukum fisik b. pemberian tugas yang mendidik c. nasihat yang tegas dank keras d. himbauan berbuat patuh 9. Patuh terhadap norma sebaiknya dilandasi oleh ….. a. malu dengan teman b. takut terhadap polisi c. keinginan d. kesadaran diri sendiri 10. Apabila anda diberi nasihat oleh BP/Ibu guru maka anda akan …. a. mendengarkan c. mengingat-ingat b. melaksanakan d. mencatat dalam buku SOAL NON OBYEKTIF 1. Tunjukkan 3 contoh perilaku yang diatur dalam norma agama ! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. 2. Berikan gambaran kehidupan manusia seandainya tanpa adanya norma ? …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. 3. Indonesia adalah negara hukum, sebutkan ciri-ciri negara hukum ! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. 4. Jelaskan pembagian hukum menurut isinya ! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. 5. Tunjukkan 3 contoh ketentuan yang diatur didalam tata tertib sekolah ! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. PENGAMATAN GURU DARI DATA TATIB SISWA Penilaian : Sikap Teknik: Observasi No Nama Hari/ tanggal/ bln/ tahun Aspek Perilaku Negatif 1. Memakai seragam tidak lengkap 2. Mengikuti upacara dengan ramai 3. Tidak Bertugas piket 4. Mengerjakan tugas tidak sesuai perintah 5. Mengumpulkan tugas tidak tepat waktu 6. Beribadah dengan diperintah 7. Tidak Memberi salam pada bapak ibu guru 8. Tidak menyapa dan salim pada guru 9. Mengikuti pelajaran dengan tidak tertib 10. Suka berkelahi dan bertengkar 11. Datang terlambat 12. Memainkan HP saat pelajaran 13. Mengajak teman ke play stasion 14. Membuang sampah sembarangan 15. Nyontek pada saat ulangan 16. Merusak bangku dan meja 17. Mencorat, coret dinding dan meja 18. Makan di kantin tanpa bayar 19. Suka mengadu teman 20. Tidak mengikuti kegiatan ekstra Kriteria penilaian dapat ditetapkan bersama siswa jika memenuhi Aspek perilaku negatif melanggar 18-20 kali nilai 31-40 15-17 kali nilai 41-50 12-14 kali nilai 51-60 9-11 kali nilai 61- 70 6-8 kali nilai 71- 80 3-5 kali nilai 81- 90 1-2 kali nilai 91-100

0 komentar: