Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Selamat datang di blog resmi SMP Hasyim Asy'ari Sumbersuko - Lumajang.
Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, dan kami harap blog ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Saran dan Kritik membangun, kami tunggu di smphasyimasyari@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

05 Juni 2009

H A M

Hak Asasi Manusia A. Instrumen Nasional Ham Ruang lingkup pembahasan dalam bab ini mencakup : Berbagai instrumen HAM nasional. Latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional. Lembaga perlindungan HAM dan peranannya di Indonesia. Upaya penegakkan HAM. Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini terkait dengan pengetahuan kewarganegaraan yang telah diperoleh sebelumnya yakni tentang peraturan perundang-undangan. Sedangkan manfaat mempelajari bab ini, anda dapat memahami tentang berbagai peraturan, lembaga maupun upaya penegakkan HAM. Pemahaman ini tidak saja penting bagi anda karena akan mengetahui hak-hak kebebasan anda sebagai manusia dan sebagai warganegara, tetapi juga bermanfaat bagi anda untuk secara bersama-sama menegakkan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga partisipasi anda sangat besar artinya untuk mengembangkan kehidupan yang bermartabat, beradab dan mencegah kehidupan yang biadab. Kemudian agar memudahkan anda untuk menguasai pembahasan dan melakukan berbagai aktivitas dalam bab III ini, sebaiknya anda berusaha menguasai tentang negara demokrasi dan negara hukum. Kata kunci : - Instrumen HAM - Lembaga perlindungan HAM - Penegakkan HAM - Pelanggaran HAM Untuk memudahkan melaksanakan berbagai aktivitas yang hendak dilakukan dalam pembelajaran bab ini, sebaiknya disiapkan tentang UUD 1945 (Sebelum dan setelah perubahan); UURI No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Juga sebaiknya disiapkan berbagai surat kabar daerah, nasional sebagai sumber untuk memperoleh informasi mengenai peran lembaga perlindungan HAM, kasus-kasus pelanggaran dan upaya peneggakan HAM. 1. Berbagai Instrumen Nasional HAM Kegiatan 1 : Mencermati gambar dan membaca paparan khusus 1. Cermati gambar dibawah ini beserta keterangannya kemudian jawablah pertanyaan : Apakah gambar tersebut mencerminkan atau berkaitan dengan masalah HAM ? 2. Setelah anda membaca paparan kasus di bawah ini, kemudian jawablah pertanyaan : Apakah hak memperoleh hadiah bagi yang juara dan hak memilih bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau yang telah nikah, serta hak hidup tergolong dalam pengertian HAM ? Paparan kasus : Kalau kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari, maka akan kita dapatkan bahwa orang yang menjadi juara dalam suatu perlombaan berhak mendapat hadiah. Yang tidak juara tidak berhak memperoleh hadiah. Pada kasus lain dapat kita lihat hak memilih daalam pemilihan lurah, anggota BPD dan pemilihan umum (legislatif dan Presiden) merupakan hak setiap warga negara tetapi dalam pelaksanaannya berlaku ketentuan bagi WNI yang telah berumur17 tahun ataau telah menikah. Sementara itu hak hidup merupakan hak bagi siapa saja yang pada parinsipnya tidak memerlukan syarat apapun. Kedua kegiatan tersebut diatas bersifat individual, hasilnya dipresentasikan di kelas dan yang lain memberikan komentar. Untuk mengecek apakah kegiatan yang telah anda lakukan diatas dalam upaya memahami pengertian HAM sudah akurat atau belum, coba anda simak tentang uraian mengenai : 1.Apa HAM itu? John locke, pemikir politik dari Inggris menyatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tak dapat dilepaskan. Hal alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai negara belahan dunia. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/UDHR). Dalam UDHR pengertian HAM itu dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan takteralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Di negara kita juga diperkenalkan tentang pengertian HAM yakni menurut UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU tersebut kita dapat menemukan pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara., Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UURI No. 39 Tahu 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berdasarkan uraian mengenai apa HAM itu, jawablah pertanyaan : 1. Buatlah kesimpulan tentang pengertian HAM? 2. Apakah tidak baerbuat onar dan selalu berupaya membuat kondisi kelas anda menyenangkan, sehingga setiap orang bisa merasa bebas dan nyaman mengembangkan potensinya masuk dalam pengertian HAM? Kedua kegiatan tersebut, lakukan diskusi dengan teman sebangku kemudian dipresentasikan di kelas dan yang lain memberikan komentar. 2. Beberapa Instrumen HAM nasional Paparkan pengalaman anda masing-masing dengan cara mengisi tabel dibawah ini. Kemudian berdasarkan isi paparan tersebut anda konstruksi (susun) pengertian instrumen HAM. Hasil paparan anda dipresentasikan di kelas, yang lain memberikan komentar. No Jenis Paparan Kepentingan Yang Dilindungi Lembaga Yang Berfungsi Melindungi 1. Tata tertib di kelas (Contoh) Ketertiban dan kenyamanan proses belajar mengajar. Sekolah 2. …………………... ……………………………. ………………………….. 3. …………………... ……………………………. ………………………….. 4. …………………... ……………………………. ………………………….. 5. …………………... ……………………………. ………………………….. 6. …………………... ……………………………. ………………………….. Untuk memahami lebih akurat dan mendalam simak uraian berikut ini mengenai istrumen nasional HAM. Agar HAM dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan juga ada badan atau lembaga yang diberi tugas secara khusus untuk menangani masalah HAM, maka perlu ada instrumen HAM, sehingga HAM dapat diwujudkan sesuai yang diharapkan. Isntrumen HAM merupakan alat yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakkan HAM. Instrumen HAM bisa berwujud peraturan atau lembaga-lembaga. Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 ke dua (tahun 2000) dan diungdangkannya UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM. a. Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada titel Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu ab XA yang berisikan pasal 28A s/d 28J (perubahan pasal 28). Dalam UURI No. 39 Tahun 1999 tampak jaminan hak asasi manusiia lebih terinci lagi. Hal ini terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UUDRI No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi : 1. Hak untuk hidup (misalnya hak : mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat); 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. 3. Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemeuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, mempearoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial); 4. Hak memeperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum); 5. Hak atas kebebasan pribadi (misal hak : memeluk agama, keyakinan, politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal). 6. hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlidungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa). 7. Hak atas kesejahteraan (misalnya, hak : millik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial); 8. Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak : memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah); 9. Hak wanita (ak yang sama / tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan); 10. Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya,, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, paerlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. b. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. c. keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Koncensi tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Majlis Umum PBB dalam sidangnya yang ke-44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati sebuah Resolusi yakni Resolusi MU PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on the Rights of the Child. Tentang pengertian anak, Konvensi menekankan pada faktor umur yakni setiap orang yang masih berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Kecuali jika berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak menentukan batas umur yang lebih rendah dari 18 tahun. Situasi dan kondisi anak-anak dibelbagai belahan bumi yang digambarkan oleh resolusi tersebut sangat memprihatinkan seperti karena kondisi sosial yang dibawah standar, kelaparan, bencana alam, eksploitasi, konflik bersenjata, buta huruf, dan lain sebagainya yang mengakibatkan anak-anak tidak hidup dan berkembang dengan layak. Konvensi ini sebenarnya merupakan lanjutan atau salah satu mata rantai dari usaha-usaha masyarakat internasional yang telah dilakukan jauh sebelumnya. Mulai dari Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Anak tahun 1959 (Deklaration on the rights of the Child of 1959) dan Deklarasi PBB tntang Tahun Anak-anak Internasional (Declaration on the International Year of the Child of 1979). Bahkan jauh sebelumnya, Liga Bangsa-Bangsapun telah menaruh perhatian yang serius tentang masalah anak-anak ini, yang terbukti dengan dikeluarkan Deklarasi Jenewa 1942 (Geneve Declaration of 1942) tentang pembentukan Uni Internasional Dana dan Keselamatan Anak-Anak (Save the Children Fund International Union). Demikian pula PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus yang berkenaan dengan anak-anak yakni UNICEF (United Nations Children’s Fund / Dana PBB untuk Anak-Anak). d. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan martabat Manusia (Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Ketentuan pokok koncensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan / sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, andministratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interogasi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya. e. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1999 tentang ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Batasan Usia Kerja f. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2000 tentang ratifikasi Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tugas 1. Coba anda cermati apa saja yang menjadi hak anak dari instrumen nasional HAM diatas. Berikan komentar misalnya tentag telah memadai atau belum jaminan tersebut. 2. Coba anda cermati gambar dan keterangan dibawah ini. Kemudian jawablah pertanyaan apakah anak yang bekerja berumur di bawah 17 tahun diperbolehkan oleh ketentuan HAM / tidak melanggar HAM ? kedua tugas ini bersifat individual dan dipresentasikan di depan kelas. B. Latar Belakang Lahirnya Perundang-Undangan HAM Nasional Bagaimana latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional ? Jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen) dipandang belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Demikian menurut pandangan Kuntjoro Porbopranoto. Meskipun demikian, bukan berarti kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan. Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). Ketiga, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk dijaminkan oleh Negara (pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (pasal 31 ayat 1). Masuknya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 diatas, tidak lepas ari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang berkeberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang berbeda tersebut sebagaimana dituturkan MR. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut : Bung Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama (perancangan UUD, pen.) bahwa kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme…. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (undang-undang dasar) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara, megadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yag hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-beatul hendak mendasarkan negara ktia pada paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rangcangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo. Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain menyatakan : “…… Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong royong, usaha bersama, tujan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan diatas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung Hatta, yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad Yamin. Dengan demikian memahami pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya) yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta tampak melihat dalam kenyataan memang pelanggaran hak asasi manusia terutama dilakukan oleh penguasa. Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak asasi manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih tampak dianut oleh penguasa, kiranya bukan rujukan yang akurat dalam rangka memahami jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945. Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintah sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abak ke-21 persoalan pada abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan HAM, demokrasi dan lingkungan telah menjadi isue global, sehigga negara-negara yang otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari tuntutan masyarakatnya tetapi juga dari dunia internasional. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki tanggungjawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk Undang-undang HAM. Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM lahir dalam suasana di atas. Menjawab pertanyaan 1. Ungkaplah semangat apa dari para pendiri negara ketika memasukkan pasal-pasal HAM dalam UUD 1945, dan apa kegunaan semangat itu bagi upaya pemahaman dan pelaksanaan HAM ? 2. Deskripsikan hal-hal yang melatar belakangi lahirnya perundang-undangan HAM nasional dari faktor nasional dan internasional ? kegiatan ini bersifat individual dan dipresentasikan di kelas dan yang lain memberikan komentar. C. Lembaga Perlindungan HAM dan Peranannya di Indonesia Lembaga perlindungan HAM apa saja yang ada di Indonesia dan bagaimana peranannya ? Dalam upaya perlindungan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Peradilan HAM dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM prodemokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut : 1. Komnas HAM Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Kepres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon (jawaban) terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional perlunya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII, pasal 75 s/d 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI No. 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan : a. Membentuk pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia. b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut : 1. Fungsi pengkajian dan penelitian Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain : a. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai isntrumen internasional dengan tujuan memberi saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi. b. melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 2. Fungsi penyuluhan Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang : a. Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia. b. Meningkatkan kesadaran mansyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya. c. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional maupun internasional serta berbagai kalangan lainnya. 3. Fungsi pemantauan Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain : a. Pengamalan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya. d. Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan. e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainya yang dianggap perlu. f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan. g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan. h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapt Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. 4. Fungsi Mediasi Dalam melaksanakan fungsi mendiasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan : a. Perdamaian kedua belah pihak. b. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negoisasi, konsilisasi, dan penilaian ahli. c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. d. Penyampaian rekomendasi atau suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus penyelenggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. 2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan kepres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini sebagai upaya mencegah terjadinya dan mengapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan : a. Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan. b. Mengembangkan kondisi yang kondusif agi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan. c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan. Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut : 1. Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. 2. Pengkajian dan penelitian terdapa berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan. 3. Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pedapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah. 4. Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat. 5. Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan. 3. LSM Prodemokrasi dan HAM disamping lembaga penegakka hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakatpun mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Government Organization) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM Prodemokrasi dan HAM). Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). Pemecahan masalah 1. Kelembagaan mana yang paling tepat jika anda akan mencari informasi atau mengirim berbagai pertanyaan tentang hasil penelitian mengenai perkembangan HAM yang bersifat nasional ? 2. Apabila anda hendak menyarankan pihak-pihak yang bersengketa atas pelanggaran HAM untuk bernegoisasi, ke lembaga mana anda akan arahkan ? 3. Ke lembaga mana anda akan meminta bantuan untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi HAM untuk masyarakat anda sekitar ? ketiga kegiatan diatas bersifat individual. Pemberian pemencahan masalah disertai alasan yang cukup dan hasilnya dipresentasikan di kelas. D. Upaya Penegakkan HAM 1. Bagaimana penegakkan HAM melalui Peradilan HAM ? Agar HAM benar-benar dapat ditegakkan atau dilaksanakan dengan sungguh-sungguh telah ditetapkan Pengadilan HAM. Pengadilan HAM merupakan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Kedudukan pengadilan HAM di daerah Kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UURI No. 26 Tahun 2000. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di laur teritorial wilayah RI oleh warga negara INdonesia. Pelanggaran hak asasi yang berat (extra ordinary crime) dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan rasa tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosidaa merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara : 1. Membunuh anggota kelompok. 2. Mengakibatkan pendeeritaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. 3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagian. 4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau 5 Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Sedangkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa : 1. Pembunuhan. 2. Pemusnahan. 3. Perbudakan. 4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 5. Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional. 6. Penyiksaan. 7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. 8 Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik. Ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 9. Penghilangan seseorang secara paksa, atau 10. Kejahatan apartheid. Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut diatas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Kemudian terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelumdiundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. Kemudian dalam upaya agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkarana dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). 2. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM ? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilam maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi). Sebagai upaya penegakkan HAM, hingga dewasa ini telah dilakukan peradilan HAM untuk kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur, Aceh, dan Papua. Sedang peradilan HAM yang sedang berlangsung hingga saat ini adalah untuk kasus Tanjung Priok dan kasus 27 Juli. Menentukan sikap Apa posisi/sikap anda (bersedia atau tidak bersedia) jika diminta menjadi saksi di Peradilan HAM. Berikan alasan pemilihan sikap anda tersebut. Tugas ini bersifat individual dan dipresentasikan di kelas. E. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia 1. Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan telah di laksanakan ? Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara kontitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakkannya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari-hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak-hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut : Pertama, dalam bidang politik berupa kemauan Pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat. Kedua, dalam bidang sosial berupa 1. Perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan 2. Toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia dan Ketiga, dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku. Ketiga indikator tersebut jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Kehidupan politik masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada konflik dalam masyarakat (konflik horisontal) dan elit politik lebih memerhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat sebagai konstiuennya di abaikan. Ingat berkecamuknya konflik di Ambon, Poso, konflik pro-kontra pemekaran provinsi di Papua, dan konflik antar simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali. Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakkan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum. Sementara ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkramannya. Dalam masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Berbagai konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan sering terdapat nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak di kuasai oleh segilintir orang (konglomerat) yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama untuk berusaha. Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus di akui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali dilakukan dengan cara-cara manipulasi sehingga mengorbankan hak-hak pihak lain. 2. Kapan dinyatakan adanya Pelanggaran HAM ? Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari kita temui pelanggaran hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu bai dilakukan oleh negara/pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu : a. Pembunuhan besar-besaran (genocide). b. Rasialisme resmi. c. Terorisme resmi berskala besar. d. Pemerintahan otoriter. e. Penolakan secaa sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia. f. Perusakan kualitas lingkungan (esocide). g. Kejahatan-kejahatan perang. Akhir-akhir ini di dunia Internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden dan Schmit, mengartikan teror sebagai tindakan berasal dai suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman-ancaman tak berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran desas desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (oposan). Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan maka seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat. 3. Berbagai Contoh Pelanggaran HAM Banyak pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Konflik sosial akhir-akhir ini berkembang sangat memprihatinkan. Banyak korbam akibat kerusuhan tersebut. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Pauan diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965- januari 2002 (Kompas 1 Juni 2002). Tampaknya keprihatinan kita belum berhenti sampai disitu. Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia sekitar 181 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan turis mancanegara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya. Fenomena lain yang juga mengundang keprihatinan kita dalam kehidupan sehari-hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun) harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan kebebasan sebagai anak untuk menikmati masa kanak-kanak (masa bermain) maupun untuk mengembangkan potensinya karena terpakssa harus meninggalkan bangku sekolah. Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM oleh pemerintah dan atau aparat keamanan. Pertama, kasus Marsinah. Kasus in berawal dari unjuk rasa daan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CCPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya. Pada 5 Mei 1993 marsinah “Menghilang”, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini menghasilkan keterlibatan 6 anggota TNI-AD dari kesatuan Danintel Kodam, Kopassus, 20 Polri serta 1 orang kejaksaan. Namun perlakuan Kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT. CPS di PHK oleh Kodim di markas Kodim. Kedua, kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujung Pandang. 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tarif angota kota (pete-pete) yang memberatkan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenai aturan lebih dari yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar Rp. 100,-. Namun sayangnya, aparat keamanan bersikap berlebihan dan represif dalam menghadapi pengunjuk rasa tersebut sehingga pecah insiden berdarah yang menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa dengan cara menyerbu kampus UMI dan menembak dengan peluru tajam sehingga jatuh korban. Delapan tahun kemudian terulang lagi kasus pelanggaran HAM di UMI. Kasus in berawal dari unjuk rasa mahasiswa UMI, Sabut (1 Mei 2004) sore di Kampus UMI Makassar, beakhir rusuh. Sebanyak 61 orang luka-luka terkena pukulan dan tembakan aparat kepolisian yang dengan beringat menyerbu masuk ke dalam kampus.korban umumnya mengalami cedera di bagian kepala karena pukulan dan sebagian lagi akibat terkena tembakan. Ketiga ksus pembunuhan Tengku bantaqiah, 23 Juli 1999. Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. Kasus ini bermula dari adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Dayah Bale. Untuk mendalami informasi tersebut pada tanggal 23 Juli 1999. Danrem menugaskan kasi Intelnya untuk melaksanakan penelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut Tengku Bataqiah ditembaki oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk Tengku Bantaqiah tewas. Berdasarkan penyelidikan, 24 anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk didalamnya Lekol Inf Sudjono. Hilangnya Letkol Inf Sudjono (Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa) tentu saja memuat penyelesaian kasus ini menjadi terhambat, karena motivasi pembantaian itu menjadi kabur. Apakah pembantaian itu merupakan kebijakan yang diambil dalam satu kerangka kebijakan mengatasi masalah Aceh ataukah semata-mata karena tindakan yang diambil atas pertimbangan kondisi lapangan. Beberapa pelanggaran HAM yang lain yang sedang dituntut oleh masyarakat untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM antara lain Kasus Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan 4 orang mahasiswa. Kemudian Kasus Pasca jejak Pendapat di Timor Timur yang ditandai dengan praktek bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Loquisa dan Dili. Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timtim telah di sidangkan lewat Peradilan HAM ad hoc. Kemudian contoh-contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat terutama tampak pada berbagai kasus konflik di berbagai daerah, seperti kasus Sanggauledo, Tasikmalaya, Ambon, Poso, Papua. Sedangkan jika diamati dalam kehidupan sehari-hari kasus pelanggaran oleh seseorang/masyarakat terutama perbuatan main hakim sendiri, seperti pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan pelajar. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat seperti melakukan perdamaian, mengacu pada aturan main yang berlaku, atau melalui lembaga-lembaga yang ada. 4. Apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM ? Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di ataas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakkan hak asasi manusia. Apabila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya antara lain : a. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme); b. Adanya pandangan HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme); c. Pemahaman belum merata tentang baik dikalangan sipil maupun militer. Disamping faktor-fakot penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendi salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai strata masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dll akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, tidak mau memperhatikan hak orang lain. Pemecahan masalah 1. Coba anda ungkap apa yang telah dilihat dan dirasakan di lingkungan anda, apaka masyarakat merasakan adanya kebebasan menyatakan kepentingan, hukum diterapkan tanpa pandang bulu, dan adanya kebebasan berusaha sehingga tidak ada monopoli, atau kondisi sebaliknya ? Terhadap masalah yang ada apa usulan pemecahan yang anda ajukan. Tugas ini bersifat individual dan dipresentasikan di depan kelas. 2. Baca kasus pada gambar 3 (halaman 16) dan gamabr 4 (halaman 7). Kegiatan ini lakukan dengan teman sebangku anda, kemudian anda isi tabel dibawah ini. Hasil kegiatan kemudian dipresentasikan di kelas. Kasus Pelaku pelanggaran HAM Korban pelanggaran HAM Diperkirakan faktaor penyebabnya Usulan pemecahan masalah 1. Gambar 3 (brutal) ……………………………………………………………… ……………………………………………………………… ……………………………………………………………… ……………………………………………………………… 2. Gambar 4 (berduka) ……………………………………………………………… ……………………………………………………………… ……………………………………………………………… ……………………………………………………………… F. Bagaimana menanggapi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagaimana telah dikemukakan di depam membawa berbagai akibat. Akibat itu, misalnya menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia sangat mederita dan mengancam integrasi nasional. Bagaimana kita menanggapi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia ? Sebagai warga negara yang baik harus ikut serta aktif (berpartisipasi) dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya, termasuk masalah pelanggaran HAM. Untuk itu tanggapan yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak membenarkan atau mentolerir setiap pelanggaran HAM. Alasannya, dilihat adri segi moral merupakan perbuatan tidak baik yakni bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dilihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk menghormati dan mematuhi instrumen HAM nasional. Kemudian dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintahannya. Akibat dari kendala ini, maka pemerintah yang demokratis sulit untuk diwujudkan. Disamping tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM berupa sikap tersebut diatas, juga bisa perilaku aktif. Perilaku aktif yakni berupa ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang dibenarkan. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi kita (dalam pembukaan UUD 1945) bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan adalah dalam rangka mengembangkan kehidupan yang bebas. Juga sesuai dengan “Deklarasi Pembelaan HAM” yang dideklarasikan oeh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998. Isi deklarasi itu antara lain menyatakan “setiap orang mempunyai hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM”. Dengan kata lain tanggapan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yakni : a. Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kaecaman/kutukan itu dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib. b. mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung digelarnya peradilan HAM, mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu. c. Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medi. Partisipasi juga bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan. d. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya. disamping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis misalnya pembinaan kesehatan mental untuk terbatasnya dari trauma, stres dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis, yaitu jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain-lain. Kegiatan : Mengekspresikan tanggapan terhadap pelanggaran HAM dalam bentuk tulisan/gambar. 1. Jelaskan mengapa perlu memberi tanggapan terhadap pelanggaran HAM di negara kita ? 2. Coba anda membuat poster, atau tulisan yang berisikan tanggapan anda (sikap tidak setuju/mengutuk) terhadap pelanggaran HAM ? 3. Cermati gambar demo membawa foto munir, berikan komentar masukan tanggapan yang mana dan bagaimana sikap anda terhadap aksi demo tersebut ? Ketiga tugas tersebut merupakan tugas individual dan dipresentasikan di kelas. RANGKUMAN Untuk mengingatkan kembali apakah anda telah mempelajari dan memahami serta memiliki kompetensi yang diharapkan dikuasai dalam bab III ini, baiklah kemukakan hal-hal yang telah di kemukakan dalam bab ini sebagai berikut Seperti diketahui bab III yang berjudul “Instrumen Nasional HAM” telah diuraikan mengenai : (1) berbagai instrumen HAM nasional, yang berupa peraturan dan institusi yang berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan HAM (2) latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional, baik menyangkut ide yang mendasarinya maupun dorongan dari faktor domestik maupun internasional (3) lembaga perlindungan HAM dan perananya di Indonesia, baik lembaga yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melakukan kajian dan penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyelidikan dan peradilan HAM (4) upayakan penegakkan HAM baik yang dilakukan melalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara (5) kasus-kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus pelanggaran HAM. ULANGAN HARIAN Berilah tanda silang (x ) pada salah satu huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling benar ! 1. Hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME disebut… a. hak hidup b. hak beragama c. hak asasi d. hak bergerak 2. Hak asasi manusia sedunia diterima pada sidang umum PBB pada tanggal…….. a. 24 Oktober 1945 b. 10 Desember 1948 c. 8 Agustus 1967 d. 18 Agustus 1945 3. Menggunakan hak pilih dalam pemilu termasuk hak asasi politik. Pemilu berdasarkan….. a. langsung dan umum b. bebas dan rahasia c. jujur dan adil d. luber dan jurdil 4. Universal Declaration of Human Right merupakan pernyataan kemerdekaan……. a. Inggris b. Perancis c. Amerika d. PBB 5. Hak asasi manusia menurut UUD 1945 diatur dalam……. a. pasal 27 – 34 b. pasal 28A - 28J c. pasal 26 – 34 d. pasal 27 – 33 6. Pengadilan HAM diatur dalam …….. a. UUD 1945 b. Ketetapan MPR c. UU No. 39 Th. 1999 d. UU No. 26 Th. 2000 7. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap……… a. pelanggaran hak-hak asasi manusia b. setiap orang yang melanggar HAM c. pelaku pelanggaran hak asasi manusia d. pelanggar hak asasi manusia yang berat 8. Lembaga Komnas HAM sebagai lembaga independent, yaitu…….. a. setingkat lembaga negara c. lembaga yang mandiri b. lembaga hak asasi manusia d. memiliki kebebasan 9. Tujuan Komnas HAM antara lain,…… a. meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM b. melindungi pelanggar hak asasi manusia c. menyelidiki perkara hak asasi manusia d. menuntut pelanggar HAM yang berat 10. Keanggotaan Komnas HAM diresmikan oleh presiden selaku…… a. kepala pemerintahan c. mandataris MPR b. kepala negara d. pemegang pemerintahan 11. Kewajiban anggota Komnas HAM antara lain…….. a. menjaga kerahasiaan keterangan c. berpartisipasi secara pasif b. menaati ketentuan tertentu d. menaati keputusan anggota 12. Anggota Komnas HAM berhak……. a. menerima usulan dan pendapat b. abstain dalam pengambilan keputusan c. mencalonkan diri sebagai ketua d. mengajukan bakal calon anggota 13. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras/kelompok etnis/kelompok agama disebut… a. pelanggaran HAM c. kejahatan kemanusiaan b. kejahatan genosida d. pelanggaran kemanusiaan 14. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang……….. a. melakukan penyelidikan dan penyidikan HAM b. melakukan pemeriksaan pelanggaran HAM c. memutus perkara pelanggaran hak asasi d. memeriksa dan memutus pekara pelanggaran HAM 15. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan… a. apartheid b. perbudakan c. penyiksaan d. genosida 16. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum………. a. pengadilan negeri c. pengadilan militer b. pengadilan tinggi d. pengadilan agama 17. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur……… a. di atas 18 tahun c. di atas 17 tahun b. di bawah 18 tahun d. di bawah 17 tahun 18. Penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh…….. a. Pengadilan HAM c. Jaksa Agung b. Komnas HAM d. Kepala Polri 19. Perampasan kemerdekaan termasuk kejahatan…….. a. genosida b. apartheid c. kemanusiaan d. tindak pidana 20. Memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras/etnis/agama termasuk kejahatan…. a. apartheid b. kemerdekaan c. kemanusiaan d. genosida 21. Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati…….. a. Undang – Undang Dasar 1945 c. undang – undang tentang MPR b. Ketetapan MPR d. Deklarasi Universal HAM 22. Hak asasi manusia diatur dalam peraturan perundang – undangan untuk …….. a. melindungi hak asasi manusia c. diketahui dan dibaca b. menghukum pelanggar HAM d. melaksanakan hak asasinya 23. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh……. a. negara, pemerintah, dan pejabat c. negara, hukum, dan pemerintah b. hukum, pemerintah, dan pejabat d. hukum, negara dan pejabat 24. Untuk menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM maka ditetapkan………. a. perlindungan HAM b. instumen HAM c. lembaga HAM d. Komisi HAM 25. Hak asasi manusia dapat ditegakkan, apabila dalam menjalankan hak asasinya harus dibatasi dengan……… a. kewajiban dasar manusia c. norma - norma b. peraturan - peraturan d. adat istiadat 26. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat diatur dalam UUD 1945 pada…….. a. pasal 28 b. pasal 28E ayat (1) c. pasal 28E ayat (2) d. pasal 28E ayat (3) 27. Setiap orang perlu mengetahui dan menjelaskan instrumen HAM di Indonesia, hal ini untuk… a. menghormati HAM c. melanggar HAM b. menegakkan HAM d. menghargai HAM 28. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disahkan oleh … a. DPR b. Ketua DPR c. Presiden d. Ketua MPR 29. Hak asasi manusia di Indonesia diatur secara tegas pertama kali pada ……….. a. UU No. 39 Tahun 1999 c. UUD 1945 b. UU No. 26 Tahun 2000 d. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 30. Hak asasi manusia diatur dalam……….. a. UU No. 17 Tahun 1998 b. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 c. Keppres No. 17 Tahun 1998 d. Perpu No. 17 Tahun 1998 31. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang ……… a. Pengadilan hak asasi manusia c. kebebasan mendirikan partai politik b. Kebebasan mengluarkan pendapat d. hak asasi manusia 32. Komnas HAM diatur dalam…….. a. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 c. Konstitusi RIS 1945 b. UUDS 1950 d. UU No. 39 Tahun 1999 33. Anggota Komnas HAM berjumlah……… a. 17 orang b. 25 orang c. 35 orang d. 45 orang 34. Contoh pelanggaran hak asasi manusia misalnya………. a. Peristiwa Tanjung Pura c. Peristiwa Tanjung Priok b. Peristiwa Tanjung Balat d. Perisiwa Nunukan 35. Hak asasi manusia tercantum dalam…….. a. UUD 1945 b. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 c. UU No. 39 Tahun 1999 d. Semua jawaban di atas benar 36. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 diatur tentang……… a. Pengadilan Hak Asasi Manusia c. Hak Asasi Manusia b. Komnas HAM d. Perlindungan Hak Kaum Perempuan 37. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen merupakan salah satu isi dari… a. Bill of Right c. Petition of Right b. Hobeas Corpus Act d. Magna Charta 38. Setiap manusia dilahirkan memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang sama. Hak asasi dan kewajiban dasar tersebut pemberian………. a. pemerintah b. negara c. diatur dalam UUD d. Tuhan Yang Maha Esa 39. Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia yang diatur dalam amandemen kedua UUD 1945 pasal……. a. 28 sampai dengan pasal 28J c. 26 sampai dengan pasal 34 b. 28A sampai dengan pasal 28J d. 27 sampai dengan pasal 34 40. Contoh bentuk penghormatan terhadap hak asasi orang lain……… a. tidak mengganggu orang yang sedang beribadah b. membantu fakir miskin c. memberikan sumbangan korban bencana alam d. membiayai sekolah anak yang putus sekolah 41. Wujud dari menghormati dan menghargai orang lain dalam keluarga antara lain… a. menciptakan suasana lingkungan yang tenang b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru c. membantu tugas membersihkan rumah d. melaksanakan tugas piket di kelas 42. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sesuai UU No. 39 Tahun 1999 adalah…… a. menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia b. melaksanakan hak asasi manusia dengan sebaik – baiknya c. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara d. mengadili pelanggaran hak asasi manusia 43. Yang dimaksud kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam pasal 28 UUD 1945 adalah… a. kebebasan yang sesuai dengan sebaik – baiknya b. kebebasan yang terikat dan terbatas dengan undang – undang c. adanya kebebasan dalam berorganisasi d. adanya kebebasan dan perlindungan dalam hukum 44. Hak asasi yang diakui seluruh dunia tujuannya untuk……… a. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan bagi bangsa yang baru merdeka b. menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap bangsa c. memberikan kebebasan kepada setiap bangsa yang sedang berkembang d. menjunjung tinggi nilai – nilai dan martabat kemanusiaan 45. Contoh perbuatan menegakkan dan menjunjung tinggi derajat manusia adalah…… a. mengingatkan perbuatan yang salah b. melakukan tindakan yang benar menurut hukum c. melaporkan pelanggaran hukum bila dibutuhkan d. selalu melakukan perbuatan yang benar. 46. Seorang siswa yang belajar berarti telah mendapatkan haknya sesuai UUD 45 pasal…. a. 30 b. 31 c. 32 d. 33 47. Sebagai siswa mempunyai hak dan kewajiban, diantara hak- hak siswa adalah…. a. menggunakan sarana sekolah b. mendapat upah c. membayar SPP d. menghormati guru. 48. Berdasarkan UUD 45 pasal 28B ayat 2 setiap anak mempunyai hak-hak di bawah kecuali a. kelangsungan hidup b. tumbuh dan berkembang c. perlindungan dari kekerasan d kasih sayang 49. Bagaimana sikap mu jika ada teman yang tidak mau melaksanakan kewajiban tetapi hanya menuntut haknya…. a. membiarkan saja b. menasihatinya c. memarahinya d. melaporkannya 50. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara jaminan sosial ini tercantum pada pasal…. a. 32 b. 33 c. 34 d. 31 Nilai Perolehan nilai Rata-rata Paraf guru Penguasaan konsep Penerapan konsep

0 komentar: